Terjadi lagi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan
oleh anggota polisi Aipda Roni Syahputra (45). Tersangka bertugas di Polres
Pelabuhan Belawan sedang menjalani sidang atas kasus pembunuhan yang
dilakukannya.
Oknum polisi ini tega melakukan pemerkosaan bahkan sampai
membunuh 2 wanita muda yang mana salah satunya masih dibawah umur.
Hal ini juga sudah diketahui oleh istri dikarenakan kedua
korban dibawa masuk kerumah dan dibunuh dirumah tersangka.
Berikut ini beberapa fakta dan kisah terungkapnya kasus
pembunuhan dan pemerkosaan dari polisi aiptu roni syahputra :
1. Menyukai Salah Satu Korban
Korban yang bernama RF(21) yang merupakan warga lorong VI,
Veteran Bagan Deli, Medan Belawan merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan
Belawan.
Pada hari sabtu, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka
menghubungi RF untuk bertemu dan membicarakan untuk masalah titipan.
Jadi Roni menceritakan bahwa barang yang disebutkan oleh RF
sudah ada pada dirinya. Dan mereka harus bertemu untuk barang titipan tersebut.
2. Bertemu Di Polres Dengan Ditemani Tetangga Korban
Roni dan RF sudah janjian untuk bertemu di Polres. Dan roni
mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan RF ditemani oleh tetangganya AC
(13) yang juga merupakan korban dalam kasus ini.
Sesampainya di Polres, RF dan AC diminta untuk masuk kedalam
mobil Roni.
RF sempat curiga dan menanyakan “Mau kemana pak?” namun roni
menjawab bahwa untuk mengambil titipan handphone dan uang di ATM.
3. Mengelabui Korban dan Memperkosanya
Tersangka membawa kedua korban ke arah jln Haji Anif Kec
Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam perjalanan didalam mobil tersangka mengatakan bahwa
masalah uang dan handphone nanti bisa diambil setelahnya. Namun korban RF
menolaknya.
Terungkap dalam dakwaannya bahwa tersangka sangat bernafsu
dan tertarik sekali dengan RF. Dan setelah penolakan tersebut tersangka menarik
tangan sebelah kiri korban.
Lalu RF kaget dan menjawab “Apa ini pak?” Roni mengatakan “Diam
aja kau, biar ku urus perkaramu”.
RF mengatakan “Ya, udah gak usah diurus” namun tersangka
memaksa RF dan memeluk serta meremah dada RF.
4. Dipaksa, Dianiaya, Diborgol dan Dibawa Ke Hotel
Tentu saja kedua korban melakukan pemberontakan. Dan juga AC
juga berteriak namun tersangka melakukan penganiayaan dan memukul kedua korban.
Kedua kepala korban dipukul, tangan di borgol dan juga mulut
dilakban. Kemudan kedua korban dibawa masuk ke Hotel Alam Indah di jalan Jamin
Ginting Kel Simpang Selayang Kec Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp
80 ribu.
Tanpa sepengetahuan room boy dan juga karyawan hotel,
tersangka berhasil memasukkan kedua korban kedalam kamar secara paksa satu
persatu.
5. Perkosa Korban
Didalam kamar hotel tersebut tersangka mencoba untuk
memperkosa RF terlebih dahulu. Namun karena RF sedang haid datang bulan, maka
ia kesal dan memakaikan kembali celana RF.
Dikarenakan masih bernafsu, maka ia mencoba untuk
melampiaskan nafsunya ke tetangga RF yaitu AC (13).
6. Dibawa Ke Rumah Dan Diketahui Istri
Setelah melakukan hal bejat tersebut, ia lalu membawa kedua
korban ke rumah tersangka dengan masih dalam posisi tangan diborgol dan mulut
dilakban.
Sebelum menuju rumah, tersangka menghubungi istri dan
menyuruhnya untuk membuka pintu pagar rumah.
Setelah masuk ia lalu memasukkan kedua korban kedalam kamar
dan menyekap keduanya.
Sang istri jelas sempat bertanya mengapa kedua korban dibawa
kekamar. Namun Tersangka malah mengancam istrinya bahwa dia akan membunuhnya
jika banyak bertanya.
7. Usai Dibunuh Kemudian Mayat Dibuang
Karena sudah ketakutan aksinya bakalan ketahuan. Maka ia
sudah berniat untuk menghabisi nyawa kedua korban tersebut.
Pada keesokan harinya, Yang pertama dibunuh adalah RF.
Tersangka mengambil bantal dan duduk diatas RF kemudian menekan bantal ke muka
korban sekuat tenaga sampai RF meninggal dunia.
Dengan cara yang serupa, ia juga membunuh AC setelahnya.
Kedua mayat kemudian dibuang ditempat yang berbeda. RF
dibuang di kawasan Perbaungan Kab Sergai, sementara mayat AC dibuang di jalan
Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
8. Tersangka Terancam Hukuman Mati
Atas tindakannya tersebut, tersangka sudah masuk kedalam
kejahatan yang sudah terencana. Jaksa mengenakan pasal berat untuk kasus ini
dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara. Dengan pasal 340 subs
Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.