Selasa, 22 Juni 2021

Kekejian Polisi Aiptu Roni. Borgol 2 Wanita Muda, Diperkosa Di Hotel Kemudian Dibunuh Di Rumah

 


Terjadi lagi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota polisi Aipda Roni Syahputra (45). Tersangka bertugas di Polres Pelabuhan Belawan sedang menjalani sidang atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Oknum polisi ini tega melakukan pemerkosaan bahkan sampai membunuh 2 wanita muda yang mana salah satunya masih dibawah umur.

Hal ini juga sudah diketahui oleh istri dikarenakan kedua korban dibawa masuk kerumah dan dibunuh dirumah tersangka.

Berikut ini beberapa fakta dan kisah terungkapnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan dari polisi aiptu roni syahputra :

1. Menyukai Salah Satu Korban

Korban yang bernama RF(21) yang merupakan warga lorong VI, Veteran Bagan Deli, Medan Belawan merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Pada hari sabtu, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka menghubungi RF untuk bertemu dan membicarakan untuk masalah titipan.

Jadi Roni menceritakan bahwa barang yang disebutkan oleh RF sudah ada pada dirinya. Dan mereka harus bertemu untuk barang titipan tersebut.

2. Bertemu Di Polres Dengan Ditemani Tetangga Korban

Roni dan RF sudah janjian untuk bertemu di Polres. Dan roni mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan RF ditemani oleh tetangganya AC (13) yang juga merupakan korban dalam kasus ini.

Sesampainya di Polres, RF dan AC diminta untuk masuk kedalam mobil Roni.

RF sempat curiga dan menanyakan “Mau kemana pak?” namun roni menjawab bahwa untuk mengambil titipan handphone dan uang di ATM.

3. Mengelabui Korban dan Memperkosanya

Tersangka membawa kedua korban ke arah jln Haji Anif Kec Percut Sei  Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam perjalanan didalam mobil tersangka mengatakan bahwa masalah uang dan handphone nanti bisa diambil setelahnya. Namun korban RF menolaknya.

Terungkap dalam dakwaannya bahwa tersangka sangat bernafsu dan tertarik sekali dengan RF. Dan setelah penolakan tersebut tersangka menarik tangan sebelah kiri korban.

Lalu RF kaget dan menjawab “Apa ini pak?” Roni mengatakan “Diam aja kau, biar ku urus perkaramu”.

RF mengatakan “Ya, udah gak usah diurus” namun tersangka memaksa RF dan memeluk serta meremah dada RF.

4. Dipaksa, Dianiaya, Diborgol dan Dibawa Ke Hotel

Tentu saja kedua korban melakukan pemberontakan. Dan juga AC juga berteriak namun tersangka melakukan penganiayaan dan memukul kedua korban.

Kedua kepala korban dipukul, tangan di borgol dan juga mulut dilakban. Kemudan kedua korban dibawa masuk ke Hotel Alam Indah di jalan Jamin Ginting Kel Simpang Selayang Kec Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp 80 ribu.

Tanpa sepengetahuan room boy dan juga karyawan hotel, tersangka berhasil memasukkan kedua korban kedalam kamar secara paksa satu persatu.

5. Perkosa Korban

Didalam kamar hotel tersebut tersangka mencoba untuk memperkosa RF terlebih dahulu. Namun karena RF sedang haid datang bulan, maka ia kesal dan memakaikan kembali celana RF.

Dikarenakan masih bernafsu, maka ia mencoba untuk melampiaskan nafsunya ke tetangga RF yaitu AC (13).

6. Dibawa Ke Rumah Dan Diketahui Istri

Setelah melakukan hal bejat tersebut, ia lalu membawa kedua korban ke rumah tersangka dengan masih dalam posisi tangan diborgol dan mulut dilakban.

Sebelum menuju rumah, tersangka menghubungi istri dan menyuruhnya untuk membuka pintu pagar rumah.

Setelah masuk ia lalu memasukkan kedua korban kedalam kamar dan menyekap keduanya.

Sang istri jelas sempat bertanya mengapa kedua korban dibawa kekamar. Namun Tersangka malah mengancam istrinya bahwa dia akan membunuhnya jika banyak bertanya.

7. Usai Dibunuh Kemudian Mayat Dibuang

Karena sudah ketakutan aksinya bakalan ketahuan. Maka ia sudah berniat untuk menghabisi nyawa kedua korban tersebut.

Pada keesokan harinya, Yang pertama dibunuh adalah RF. Tersangka mengambil bantal dan duduk diatas RF kemudian menekan bantal ke muka korban sekuat tenaga sampai RF meninggal dunia.

Dengan cara yang serupa, ia juga membunuh AC setelahnya.

Kedua mayat kemudian dibuang ditempat yang berbeda. RF dibuang di kawasan Perbaungan Kab Sergai, sementara mayat AC dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.

8. Tersangka Terancam Hukuman Mati

Atas tindakannya tersebut, tersangka sudah masuk kedalam kejahatan yang sudah terencana. Jaksa mengenakan pasal berat untuk kasus ini dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara. Dengan pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengalaman Tes Management Trainee Astra International

  Siapa yang tidak kenal dengan perusahaan Astra international ini. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan ini sudah sangat terkenal...