Sudah banyak terjadi kasus pinjaman online yang ada di
masyarakat Indonesia. Sayangnya orang indonesia mudah sekali tergiur untuk bisa
mendapatkan uang dengan instant meskipun melalui pinjaman utang.
Akhir akhir ini naik lagi berita mengenai kasus pinjaman
online ilegal yang meresahkan. Ada yang ditipu sampai ada yang berujung dengan
bunuh diri karena tidak bisa melunasi utang.
Seperti kejadian guru TK di kota malang yang terkena jeratan
pinjaman online (pinjol) di 24 aplikasi dengan total Rp 40 Juta. Ia melakukan
ini karena terpaksa butuh uang untuk melanjutkan pendidikannya.
Dia pun juga mendapatkan ancaman dan teror dari para debt
collector aplikasi pinjol.
Tak hanya itu ada juga karyawan toko yang nekat membobol
tempat kerjanya untuk melunasi pinjol. Di Padang juga ada sopir angkot yang
nekat bunuh diri karena terlilit utang pinjol.
Berikut ini 5 kasus pinjaman online ilegal yang viral dan
menjadi perhatian masyarakat indonesia diberbagai kota.
1. Karena Iseng Unduh Aplikasi Pinjol, Penjual Bubur Utang Rp 700.000
Mungkin nominal yang satu ini tidak terlalu banyak sampai
dengan puluhan juta seperti kasus lainnya. Namun yang menjadi perhatian adalah
bagaimana cara aplikasi pinjol tersebut yang menipu korbannya.
Seorang penjual bubur di makasar menjadi korban pinjaman
online. Ia dengan terpaksa mengembalikan pinjaman sebesar Rp 700 rb dan hanya
menerima Rp 400 rb.
Pada selasa malam Shinta Bawole, secara iseng melakukan
instal aplikasi pinjaman TunaiCepat dari playstore.
Dan entah bagaimana, ia tidak pernah menyetujui pinjaman
tersebut. Tiba tiba ia mendapatkan pesan singkat yang meninformasikan bahwa
pengajuan pinjaman dirinya sudah disetujui dan akan dilakukan transfer ke
rekeningnya.
Ia di transfer sebesar Rp 448 rb pada pagi hari dan harus
mengembalikan sebesar Rp 700 rb dalam waktu delapan hari kedepan.
Untungnya dia bisa dengan cepat melunasi pinjaman tersebut,
dikarenakan jika telat sehari saja maka pinjaman akan berbunga berkali kali
lipat dari sebelumnya.
2. Terlilit Pinjaman Online, Akhirnya Bunuh Diri
Kasus selanjutnya datang dari kota padang sumatera barat.
NF(38) yang berprofesi sebagai supir angkot ditemukan tewas gantung diri
lantaran diduga terlilit pinjaman utang pinjol.
NF ditemukan tak bernyawa pada pukul 05.30 dan tewas
tergantung di pohon kelapa didekat kolam ikan yang hanya berjarak 100 meter
dari rumahnya.
Dari keterangan saksi keluarga, korban sedang masalah
terlilit hutang dari pinjaman online dan nekat gantung diri.
Menurut saksi korban sering kali diteror oleh debt collector
akibat dari pinjaman online yang tidak bisa ia bayarkan.
3. Guru Honorer Utang Rp 3,7 Juta Bengkak Menjadi Rp 206 Juta
Guru honore AM(27) di kabupaten semarang terlilit utang
pinjaman online hingga ratusan juta rupiah. Awalnya ia hanya utang Rp 3,7 juta
dan malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
AM mengaku melakukan pinjaman online karena melihat iklan
aplikasi yang mengatakan pinjaman Rp 5 juta hanya dikenakan bunga 0,4% dengan
tenor 91 hari.
Ia juga melakukan pinjaman tersebut dikarenakan kebutuhan
membeli susu dan menyambung hifup. Namun anehnya yang ditransfer bukan Rp 5
juta melainkan hanya Rp 3,7 juta saja.
Karena sudah merasa ada yang janggal, ia tidak mengambil
uang tersebut. Namun sayangnya pada 7 hari setelahnya ia sudah diteror.
Ia diancam akan disebar datanya. Kontak telepon dan juga
akses orang terdekatnya juga diteror oleh pinjol tersebut.
AM juga telah difitnah telah menjual dirinya demi membayar
utang ke orang orang yang ada di kontak teleponnya.
Karena panik dan ingin menutup pinjamannya, ia pun melakukan
pinjaman ke pinjol lainnya untuk membayar utang. Ini sudah ia lakukan ke lebih
dari 20 pinjol.
Akhirnya utangnyapun menumpuk hinggal Rp 206 juta dan sudah
dibayarkan sebesar Rp 158 juta. AM juga melakukan pinjaman di bank BPR sebesar
Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumahnya. dan masih memiliki utang di
pinjol sebesar Rp 47 juta.
Saat ini ia sudah melaporkan kasusnya ke Ditreskrimsus Polda
Jateng karena merasa telah dipermainkan Pinjol.
AM juga sudah melakukan jalur hukum dengan mengatakan bahwa
pinjol tersebut juga ilegal dan tidak terdaftar OJK. Ia juga melaporkan pidana
karena meneror dengan melakukan konten pornografi yang diedit menggunakan wajah
korban AM.
Seluruh kontak juga difitnah dengan kata kata kasar dan
ditulis wanted dan sebagainya.
4. Bobol Brangkas Tempat Kerja Demi Membayar Utang Pinjol
RJ yang merupakan kepala toko waralaba di tasikmalaya
melakukan aksi nekat dengan membobol brangkas tempatnya bekerja pada hari
minggu lalu untuk melunasi hutang Pinjolnya.
Ia diketahui melakukan tindak pencurian sebesar Rp 47 juta
lebih dan juga beberapa slop rokok berbagai jenis di toko yang ia sendiri
pimpin.
Hal ini terungkap ketika ia sendiri melakukan pelaporan
pencurian ke pihak kepolisian.
Setelah dicek oleh pihak polisi, penyelidikan justru
mengarah ke pelapor sendiri yaitu RJ yang merupakan kepala toko.
Sampai akhirnya didesak dengan berbagai bukti kuat lainnya,
RJ akhirnya mengakui apa yang dilakukannya dan menyerahkan barang bukti hasil
sisa curian ditokonya.
5. Tertipu Pinjol Uang Rp 10,5 Juta Raib
DR(39) seorang warga papua merasa sudah ditipu ketika
melakukan pengajuan pinjaman online. Hal ini membuat tabungan di rekeninggnya
hilang Rp 10,5 juta tanpa ia ketahui.
Ia mendapatkan pesan singkat yang menawarkan pinjaman online
dengan bunga rendah 0,6% dari PT Bima Finance.
Karena tergiur ia diminta untuk membuka situs “kreditcepatcair”
yang isinya adalah syarat dari pengajuan kredit.
Kemudian ia diarahkan melalui pesan WA untuk mengurus
internet banking di BRI dan install aplikasi AIRDROID. Dan setelahnya ia
mendapatkan nama dan kata sandi dari aplikasi tersebut.
Ketika sudah selesai ia kembali login ke website “kreditcepatcair”
dan tak lama setelah itu ia mendapat SMS banking yang menjelaskan bahwa uangnya
sudah diambil sebanyak Rp 10,5 juta tanpa adanya transaksi ke nomor rekening
BCA pelaku.
Penutup
Saran kami, jangan mudah tergiur untuk melakukan pinjaman
online dengan aplikasi yang tidak terdaftar OJK dan ilegal.
Ada baiknya untuk cek terlebih dahulu legalitas dari pinjol
tersebut. Cek juga di data OJK apakah sudah terdaftar atau belum. Jika belum
maka harap berhati hati kerena pinjol tersebut sudah bisa dipastikan ilegal.