HPK
Namanya adalah Sebastianus Naitili yang merupakan siswa
kelas XI SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT).
Nasib naas diterima oleh siswa SMA Neeri Maubesi ini setelah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres TTU setelah ia membongkar
praktek pungli yang dilakukan oleh pihak sekolahnya.
Menurut jaringan suara.com awal sebastian membongkar kasus
pungli oknum guru yang berinisial WUN ini adalah berasal dari pungli yang
ditimpa oleh adik kandungnya Adelberta Naitili yang merupakan siswa SD Negeri
Bestobe.
Ia membongkar pungli uang beasiswa PIP milik adiknya
tersebut yang dilakukan oleh guru WUN ini.
Dugaan kasus pungli ini ia sebarkan ke media sosial dengan
tujuan untuk meminta pendapat dan bertanya kepada masyarakat medsos apakah hal
itu benar baik secara hukum maupun etika.
Selanjutnya
>>> Jumlah Uang Yang Di Pungli Dari Guru <<<
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus kecurigaan pungli
ini sudah sering terjadi dan sudah banyak siswa yang ditarik duitnya dengan
alasan yang tidak jelas.
Diberitakan uang yang diambil tersebut berjumlah Rp 25 ribu
setiap siswanya.
Karena merasa terganggu, oknum guru tersebut langsung saja
melaporkan perbuatan Sebastian yang menyebar berita pungli tersebut di media
sosial ke polisi.
Polisi-pun cepat bertindak dan sudah menetapkan Sebastianus
sebagai tersangka dengan alasan tuduhan pencemaran nama baik yang mana diatur
dalam undang undang infromasi dan transaksi elektronik (ITE).
Selanjutnya
>>> Akhir Perkara Kasus Pungli Guru <<<
Tak tinggal diam begitu saja, ada delapan pengacara
sekaligus yang langsung membantu Sebastianus dan memberinya pendampingan hukum.
Berikut nama nama pengacara yang membantu sebastianus dalam
menangani kasus ini : Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus
Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit dan Victor
Manbait selaku Direktur Lakmas NTT.
Menurut Paulo Chrisanto saat dikonfirmasi pihaknya siap dan
menyatakan kesanggupannya untuk membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar alias
gratis. Dia juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk kasus
ini.
Rencana pemeriksaan yang harusnya berlangsung senin itu
ditunda ke hari kami besok ujar Paulo. Menurutnya kasus pencemaran nama baik itu
akan diselesaikan menurut cara restorasi justice. Kami yakin kasus ini akan
baik baik saja, kita lihat perkembangan besok, ungkap Paulo.
Baca Juga >>> Gadis Dayak Dibunuh, Warga Madura Angkat Kaki Atau Bayar Adat Rp 1,8 M <<<
Klik Next Untuk Membaca..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar