HPK
Buntut gadis dayak dibunuh pemuda asal madura, orang madura
yang ada di kutai barat terancam diusir. Seorang oknum bernama M.Munawir (21)
harus mendapatkan sanksi adat beruba denda adat dengan nominal yang cukup besar
yaitu Rp 1.89 miliar. Hal ini adalah buntut dari kasus pembunuhan seorang
wanita suku dayak bernama Madelin Sumual (20).
Awal mula kasus ini adalah terkait masalah utang piutang.
Korban meminjam uang kepada tersangka, namun tersangka meminta pengembalian
utang tersebut dengan melakukan persetubuhan yang ditolak oleh korban.
Kejadian berlangsung dihari senin 1 februari 2021 lalu
dimana pelaku mencoba untuk merayu korban madelin untuk bersetubuh dan tentu
saja ditolak oleh korban. Penolakan ini berujung pada sakit hati lalu pelaku
merencanakan pembunuhan.
Sayangnya kasus pembunuhan ini diwarnai oleh isu mengenai
suku ras dan agama (SARA) dan sudah masuk keranah hukum adat dayak kutai barat.
Selanjutnya
>>> Jangan sampai kejadian sampit dahulu terjadi lagi
Lembaga besar adat kutai barat sudah mengambil langkah untuk
melakukan sidang adat yang akhirnya menggunakan sanksi adat berupa denda yang
cukup besar kepada pelaku munawir.
Menurut AKBP irwan, lembaga besar adat kutai barat sudah
menjatuhkan hukuman atau sanksi yang sesuai yaitu berupa denda sebesar 1,89
miliar yang harus dibayar dan dilunaskan dalam waktu 6 bulan saja.
Biaya tersebut terdiri dari biaya upacara kematian paramp
api dan kenyau etus asakng sebesar Rp 260 juta dan juga 4120 antakng atau jika
di rupiahkan sebesar 1,89 miliar yang harus dilunasi dalam 6 bulan. Hutang ini
dibebankan kepada etnis suku madura yang mana merupakan suku dari pelaku.
Sempat diketahui juga bahwa isu SARA ini terjadi dikarenakan
pelaku merupakan seorang suku Madura yang tinggal di kutai barat. Dan ini
memunculkan kembali luka lama yang pernah terjadi di wilayah tersebut dahulu.
Selanjutnya
>>> Sanksi jika tidak dibayar denda Rp 1,89 miliar
Diluar dari penanganan oleh lembaga adat besar kutai barat,
polisi sudah memproses kasus ini dan sudah berada di pihak kejaksaan. Pelaku
juga sudah ditahan dan diterapkan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana
dengan hukuman yang paling berat adalah hukuman mati.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oknum madura di kecamatan
barong tongkok kab kubar.
Batas waktu 6 bulan, jika tidak dilunasi maka seluruh warga
madura di kutai barat dan di pulau borneo harus angkat kaki dari kutai barat
dan borneo tanpa terkecuali.
Presiden majelis adat dayak mengatakan kepada warga dayak
agar bisa menahan diri atas kasus kematian medelin ini.
Semoga saja tidak terjadi hal hal yang mengerikan yang
pernah terjadi dulu yang sering dikenal dengan kejadian sampit yang mana warga
suku madura yang menjadi korban paling banyak.
Klik Next Untuk Membaca..
Pencinta website ONLEN bento4d Kami menyediakan Bonus-Bonus Untuk Menggunakan sistem yang aman tidak meribetkan pemain, nikmati Promo bonus dan kemenangan JUTAAN RUPIAH lainnya mudah untuk diakses dan dimainkan aman dan nyaman sobat.
BalasHapus