HPK
Beberapa waktu lalu jagat media sosial dihebohkan dengan
kasus seorang guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun dipecat usai
posting gaji yang didapatkannya.
Guru honorer di SDN 169 Sadar, Kabupaten Bone ini dipesat
usai posting di media sosial gaji yang diperolehnya sebesar Rp 700 ribu. Berikut
ini kalimat yang difoto oleh Hervina (34) di akun media sosialnya :
“Dana Bos Selama 4
Bulan Rp 700.000. Bayar Utang Rp 500.000. Kasih Mami Rp 100.000. Aqwam Rp
50.000. Aiya Rp 50.000. Jumlah Rp 700.000. Untuk saya mana ?”
Setelah memposting pendapatannya selama 4 bulan tersebut,
usut punya usut Hervina dipecat oleh kepala sekolah SDN 169 Sadar Bone.
Begitu dipecat, Hervina guru honorer 16 tahun itu sempat
curhat dan sudah meminta maaf kepada suami kepala sekolah yang memecatnya.
Namun sayangnya hal itu diacuhkan.
Hervina menyebutkan, bahwa pemecatannya tersebut hanya
secara sepihak dan terjadi setelah dia memposting soal gajinya dimedia sosial.
Awalnya hervina digaji dari dana BOS sebesar Rp 700 ribu
selama 4 Bulan. Kemudian diposting dengan kata kata “Iya terima kasih banyak Bu
Haji, Pak Haji dana bosnya selama 4 bulan.”
Beberapa jam kemudian Hervina mendapat pesan Whatsapp dari
suami kepala sekolah tersebut. Inti dari pesan tersebut adalah perihal
pemecatan dirinya karena masalah postingan. Begini isi inti pesannya “Silahkan
cari sekolah lain yang bisa memberi gaji banyak, mohon istirahat saja dulu
mulai bulan ini”
Selanjutnya
>>> Isu Kepsek Tersebut Yang Jarang Masuk <<<
Warga desa sadar kabupaten Bone Sulawesi Selatan menyebut
kalau kepala sekolah SDN 169 tersebut jarang masuk sekolah. Menurut warga
sekitar bahwa kepala sekolah jarang sekali berada di sekolah tersebut.
Warga juga banyak mengirim petisi kepada DPRD Bone yang
menuntut agar Hamsinah segera dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah
karena dianggap tidak bisa berbaur dengan warga dan jarang sekali masuk dan bekerja
di sekolah tersebut.
Hal ini ditampik oleh kepala Dinas Pendidikan Bone, Andi
Syamsiar Halid.
Menurut beliau ada tim pengawas yang mana tidak bisa
sewenang wenang untuk kepala sekolah tidak hadir begitu saja. Jadi sudah ada
tim pengawas di lembaga pendidikan.
Hal ini mungkin terlihat begitu dikarenakan pada masa
pandemi ini yang mana sekolah online sedang berlangsung. Jadi menurut beliau
wajar jika kepala sekolah hadir 2 – 3 kali dalam seminggu.
Namun jika benar nantinya kepala sekolah Hamsinah jarang
masuk kerja ke sekolah seperti yang diduga oleh warga desa sadar syamsiar
tersebut, pihak pengawas akan segera melapor ke Disdik.
Hasil dari petisi warga menyatakan untuk menuntuk dan tidak
setuju lagi dengan kepemimpinan kepa sekolah Hamsinah di SD 169 Sadar dengan
alasan jarang hadir dan tidak bisa bersinergi dengan masyarakat setempat.
Selanjutnya
>>> Mediasi DPRD Bone, Hervina Bisa Kembali Mengajar <<<
Kasus inipun akhirnya telah sampai ke DPRD Bone. Dan pihak
DPRD Bone sudah menjembatani kasus ini dengan mempertemukan Hervina dengan
Kepala sekolah Hamsinah bersama Disdik Bone.
Untungnya buntut kasus ini sudah selesai secara damai antara
kepala sekolah dengan hervina setelah bertemu dan dimediasi dikantor DPRD Bone.
Menurut Irwandi yang merupakan ketua DPRD Bone menyatakan
bahwa dalam kesepakan damai tersebut sudah diputuskan bahwa Hervina akan
kembali mengajar dan akan dimasukkan kembali sebagai guru honorer di Dapodik
Bone.
Namun sampai saat ini Irwandi belum menyatakan di sekolah
mana Hervina akan mengajar kembali sebagai tenaga honorer. Namun masih ada
kemungkinan bahwa akan mengajar ditempat semula.
Pihak SDN 169 Bone juga sudah menerima lagi dan mengupayakan
agar hervina bisa mengajar kembali di SD tersebut di Desa Sadar.
Tentunya ini menjadi kabar baik bagi Hervina dan warga
disana serta menjadi akhir dari kasus pemecatan guru honorer yang memasang
status mengenai pendapatannya selama mengajar di media sosial.
Klik Next Untuk Membaca..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar