HPK
Aturan terbaru mengenai PNS sudah disahkan. Hal ini mengatur
masalah rumah tangga dari keluarga yang suaminya bekerja sebagai PNS.
Dalam peraturan pemerintah PP No 10 Tahun 1983 mengenai Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengatur mengenai hak
mantan istri PNS. Aturan ini kemudian mendapatkan perubahan dan penyempurnaan
pasal melalui PP nomor 45 Tahun 1990.
Didalam aturan PP 10 Tahun 1983 yang terbaru bahwa hak
mantan istri yang sudah dicerai oleh suami berstatus PNS masih memiliki hak
untuk gaji dari suami PNS tersebut.
“Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri
Sipil Pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas
isteri dan anak – anaknya” Pasal 8 Ayat 1 PP 10 Tahun 1983.
Selanjutnya
>>> Aturan Pembagian Mantan Istri dan Anak <<<
Adapun pembagian hasil gaji dari PNS pria tersebut adalah
dibagi menjadi 3 bagian yaitu : sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan,
sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga sisanya untuk anak anaknya.
Jika dalam perkawinan tersebut tidak memiliki anak, maka
bagian yang diberikan PNS pria kepada mantan istri adalah setengah dari gajinya
sebagai PNS.
Namun pemberian gaji ini bisa dihapus jika pihak istri sudah
memiliki suami baru atau sudah nikah/kawin lagi.
Pasal 8 ayat 6 PP 10 Tahun 1983 : “Apabila bekas isteri
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji
dari bekas suaminya akan terhapus terhitung saat ia mulai kawin lagi”.
Selanjutnya
>>> Syarat Aturan Pembagian Gaji <<<
Pemberian gaji dari PNS pria ke mantan isteri tidak
diberikan apabila memenuhi alasan perceraian yang disebabkan oleh beberapa
faktor dibawah ini seperti :
- Istri Berzina
- Istri melakukan penganiayaan atau kekejaman berat terhadap
suami baik lahir maupun batin
- Istri seorang pemabuk, pemadat, dan suka judi yang tidak
bisa disembuhkan
- Istri meninggalkan suami dalam waktu 2 tahun berturut turut
tanpa sepengetahuan dan izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal
lain diluar kemampuannya.
- Istri dipenjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat
PNS pria harus memberikan gaji nya meskipun dalam kondisi
istri yang meminta cerai dengan alasan :
- Istri dimadu
- Suami berzina
- Suami melakukan penganiayaan atau kekejaman lahir dan batin
terhadap istri
- Suami pemabuk pemadat, dan suka judi yang tidak bisa
disembuhkan
- Suami meninggalkan suami dalam waktu 2 tahun berturut turut
tanpa sepengetahuan dan izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal
lain diluar kemampuannya.
- Suami dipenjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat
Apabila istri juga berstatus PNS, maka suami yang
menceraikan istri juga memiliki hak untuk tetap diberikan sebagian gajinya
untuk mantan istti.
Klik Next Untuk Membaca..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar