HPK
Saat ini polisi lalu lintas sudah memberitahukan bahwa
penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai dengan standarnya akan
dilarang penggunaannya. Hal ini juga ditandai dengan pemusnahan barang bukti
yaitu sekitar 233 knalpot tidak standar hasil dari operasi balap liar selama
2021.
Kemudian, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya nantinya
juga akan memberikan sanksi tilang bagi pengguna motor yang masih menggunakan
knalpot bising atau brong. Pihak kepolisian saat ini sudah rutin melakukan
razia knalpot ini.
Rencananya razia ini juga akan dilakukan pada akhir pekan.
Hal ini tentunya sasaran utama adalah para pengendara motor yang kerap
melakukan Sunmori dengan menggunakan knalpot bising.
Hal ini sesuai dengan laporan dari para masyarakat yang
mengaku merasa terganggu dengan penggunaan knalpot bising di akhir pekan
khususnya pada event Sunmori.
Selanjutnya
>>> Besaran Denda Yang Akan Diterima Pengguna Knalpot Bising
<<<
Sunmori biasanya dilakukan oleh banyak komunitas motor anak
muda yang dilakukan pada pagi hari di akhir pekan. Dan tidak sedikit
diantaranya yang memacu kendaraan motornya dengan kencang dan penggunaan
knalpot bising yang mengganggu masyarakat.
Jika para pengendara masih nekat menggunakan knalpot bising,
nantinya akan terkena sanksi seperti tilang ditempat atau penyitaan surat surat
kendaraan bermotor.
Sesuai dengan pasal 285 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tahun 2009, dengan sanksi denga sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kurungan
penjara satu bulan.
Dan tentu saja ini belum termasuk jika tidak menggunakan
helm, dan atribut motor yang tidak lengkap.
Jadi bagi kamu yang masih nekat untuk menggunakan knalpot
bising pada saat sunmori, lebih baik berfikir dua kali lagi. Pasalnya denda ini
terbilang tidak sedikit bagi pengendara motor yang tertangkap razia.
Selanjutnya
>>> Aturan Batas Kebisingan Knalpot <<<
Adapun batas ambang kebisingan dari penggunaan knalpot untuk
kendaraan roda dua yaitu :
- 1.
Motor tipe 80 cc kebawah maksimal 85 Desibel
(db)
- 2.
Motor tipe 80-175 cc maksimal 90 Desibel (db)
- 3.
dan Motor 175 cc keatas maksimal 90 Desibel (db)
Jika melebihi batas ambang desibel tersebut, maka kamu sudah
dianggap melanggar aturan penggunaan knalpot yang tidak layak jalan sesuai
dengan UU nomor 22 tahun 2009 mengenai aturan lalu lintas dan angkutan jalan
pasal 285.
Menutur pasal tersebut, maka bisa dikenakan denda Rp 250.000
atau pidana paling lama satu bulan lamanya. Bahkan ada kasus yang sampai
digergaji ditempat dan menjadi heboh para pengguna lalu lintas khususnya roda
dua. Jadi harap pikir baik baik lagi ya
saat sunmori.
Klik Next Untuk Membaca..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar