HPK
Saat ini sedang viral bahwa Mahfud yang merupakan “Pak Ogah”
pengatur jalan yang saat ini sedang sakit sedang mendapatkan bantuan donasi
dari sebuah lembaga.
Mahfud yang biasanya bertugas sebagai pengatur jalan dengan
gaya dan dandanan nyentrik beberapa tahun lalu sempat jatuh sakit dan tidak
dapat melakukan aktifitas seperti biasanya.
Dia biasanya bekerja sebagai pengatur jalan yang berlokasi
di pertigaan IPB vokasi tengah Bogor saat ini hanya bisa terbaring saja
dirumah.
Melihat hal ini ada sebuah yayasan yang menawarkan
pengumpulan donasi untuk membantu Mahfud pria berusia 49 tahun tersebut untuk
berobat dan membantu untuk mencukupi biaya hidup sehari hari dirinya beserta
keluarga ditengah pandemi saat ini.
Selanjutnya
>>> Jumlah Donasi Yang Terkumpul VS Yang Diterima <<<
Namun sayangnya, jumlah donasi yang diterima tidak sesuai
dengan yang sudah dikumpulkan dari berbagai donatur yang ingin membantu
kehidupannya.
Menurut situs websitenya jumlah total yang dibutuhkan adalah
sebesar Rp 400.000.000 (4 ratus juta rupiah).
Dan jika sudah mencapai angka tersebut donasi akan ditutup.
Namun ternyata kenyataannya berbeda dengan apa yang diterima oleh Mahfud.
Dia hanya menerima sekitar Rp 30 juta saja dari keseluruhan
donasi tersebut. Mahfud pun meminta kejelasan dan menuntut keadilan.
Kini ia sudah mengadukan masalah ini ke kantor Hukum
Sembilan Bintang & Partners untuk mendapatkan keadilan yang sesuai.
Selanjutnya
>>> Mengadukan Masalah Ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners
<<<
R Anggi Triana Ismail yang merupakan Direktur Kantor Hukum
Sembilan Bintang & Partners mengatakan bahwa menurut keterangan keluarga
mahfud, uang Rp 30 Juta hanya mampu untuk membayar biaya pengobatan selama
jalan sakit dari bulan September 2020.
Dan itu masih belum cukup untuk membeli obat yang dikonsumsi
dan juga untuk biaya sehari hari, karena memang saat Mahfud sakit tidak ada
penghasilan yang masuk ke keluarga.
“Donasi yang terkumpul hampir setengah miliar tersebut tidak
sepenuhnya ketangan Pak Mahfud. Dari hasil donasi tersebut hanya diserahkan
sebagian sebesar kurang lebih Rp 30 Juta” kata Anggi.
Hal ini adalah tindakan yang tidak manusiawi. Pak Mahfud
berhak mendapatkan manfaat dari sumbangan yang diberikan donatur dan sudah
dikumpulkan oleh yayasan yang ditunjuk tersebut.
Dan seharuskan hasil donasi dapat diberikan sepenuhnya
kepada pak Mahfud yang memang bertujuan untuk meringankan beban yang ia terima.
Saat ini keadilan Pak Mahfud sedang diproses oleh tim Hukum
kepada yayasan yang bersangkutan.
Kira kira ada yang tahu yayasan mana yang dimaksud ????
Baca Juga >>> Aturan PNS Terbaru, Jika Cerai Gaji Suami Dipotong Setengah Untuk Mantan Istri <<<
Klik Next Untuk Membaca..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar