HPK
UU Cipta kerja kini memiliki aturan turunan yang baru
mengenai masalah pengupahan. Namun, ada yang menjadi sorotan utama yaitu
mengenai perhitungan upah minimum.
Dalam aturan yang baru saja di teken oleh presiden Joko
Widodo pada bulan februari 2021 ini, upah minimun ditetapkan berdasarkan
kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Jadi bukan lagi berdasarkan pada kebutuhan
hidup layak. Jadi bagaimana maksud dari PP Turunan UU Cipta Kerja baru ini ?
Ini turunan undang-undang cipta kerja yang baru.
Perhitungan upah buruh resmi berubah. Hal ini sudah ada
didalam peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan yang sudah
diresmikan dan diteken oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 kemarin.
Peraturan baru ini merupakan aturan turunan dari
Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja yang sebelumnya telah disahkan pada 2
november 2020 silam.
Selanjutnya >>> Aturan Soal Upah Per Jam <<
Aturan Soal Upah Per Jam
PP yang menjadi salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja ini
sekaligus akan mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, Aturan yang diganti
adalah PP Nomor 78 tahun 2015. Poin yang menjadi sorotan adalah mengenai poin
terbaru dalam PP ini mengenai upah berdasarkan satuan waktu yaitu Upah Per Jam.
Menurut pasal 16 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan
bahwa “Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh”
Jadi pada pasal 16 tersebut, penetapan upah per jam hanya
diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang
bekerja secara paruh waktu.
Perhitungan Upah Per Jam
Mengacu pada pasal 16 ayat 3 PP nomor 36 Tahun 2021
menyatakan bahwa “Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam”
Maka hitungan dari pasal tersebut adalah :
Upah Per Jam = Upah
sebulan / 126
Angka 126 diatas adalah formula perhitungan upah per jam
mengikuti perubahan media jam kerja atau buruh paruh waktu. Meski ada aturan
upah per jam, UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimumnya.
Selanjutnya >>> Tak Lagi Menghitung Komponen Kebutuhan Hidup
Layak <<<
Tak Lagi Menghitung Komponen Kebutuhan Hidup Layak
Dalam PP nomor 78 Tahun 2015 lalu, penetapan upah minimun
dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Namun dalam peraturan terbaru ini, upah minimun ditentukan
berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Yang dimaksud dengan kondisi
ekonomi dan ketenagakerjaan adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga
kerja dan median upah.
Selain itu, khusus untuk upah minimum kabupaten atau kota,
penempatan upah minimum akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi
daerah yang bersangkutan
Penetapan Dilakukan Oleh Gubernur
Setiap tahunnya, upah minimum provinsi dan kabupaten atau
kota ditetapkan oleh gubernur. Namun gubernur hanya dapat menetapkan upah
minimum kabupaten/kota apabila :
•
Rata rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota
selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama,
lebih tinggi dibandingkan rata rata pertumbuhan ekonomi provinsi
•
Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi
kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan
lebih tinggi dari nilai provinsi.
Respon Buruh
Menurut Nining Elitos Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh
(KASBI) : pemerintah sudah melepaskan tanggung jawabnya untuk rakyat
mendapatkan upah yang layak. Artinya benar bahwa UU Cipta kerja ini bukan untuk
rakyat, melainkan untuk memberikan karpet merah terhadap investasi. Dampaknya
pasti akan semakin terjadi kesewenangan membayar upah terhadap buruh dan buruh
dimiskinkan dengan skema seperti itu.
Klik Next Untuk Membaca..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar