HPK
Baru baru ini viral berita mengenai 2 mantan teller bank
yang ditangkap usai mencuri uang nasabah sebesar RP 1,3 Miliar.
NH (37) dan AS (47)
yang merupakan mantan pegawai Bank Riau – Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu,
Riau akhirnya ditangkap polisi.
Kasusnya ini dikarenakan sudah melakukan pencurian uang tiga
nasabah dengan total hampir Rp 1,3 miliar.
Kedua pelaku ini dulunya mantan teller dan mantan asisten
head teller. Karena mereka sudah tahu bagaimana sistemnya maka mereka melakukan
penggelapan uang tabungan nasabah.
Keduanya memiliki perannya masing masing dalam menjalankan
aksinya.
NH (37) yang selaku Teller bertugas untuk memalsukan tanda
tangan nasabah dalam form slip penarikan uang. Sehingga NH dapat melakukan
penarikan uang tunai dari rekening korban.
Sedangkan AS (47) yang bertugas sebagai Head Teller
memberikan informasi seputar Username dan Password. Dengan begitu mereka berdua
dengan mudahnya melakukan total delapan kali transaksi penarikan dari rekening
nasabah.
Selanjutnya >>>
Terbongkarnya Kasus Penggelapan Uang <<<
Terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari para
korban nasabah terkait yang melapor ke polisi pada 16 Maret 2021 lalu.
Korban yang bernama Hotnasari Nasution mendatangi ke Bank
BRK Cabang Rohul untuk melakukan cek rekening buku tabungan milik ibunya Hj
Rosmaniar yang merupakan nasabah bank tersebut.
Namun betapa terkejutnya korban setelah dicek ternyata uang
tabungan tersebut hanya tersisa Rp 9,7 Juta saja.
Hal ini merasa aneh karena korban tidak pernah melakukan
penarikan uang. Dan tujuan tabungan tersebut adalah untuk bekal di hari tuanya
kelak.
Saldo awal rekening atas nama korban Rosmiar sejak menabung
pada tanggal 13 Januari 2015 lalu totalnya sudah mencapai Rp 1,2 Miliar lebih.
Namun saat ini setelah dicek sudah berkurang dan hanya
tersisa Rp 9,7 juta saja ungkapnya.
Ini baru satu korban saja, ada juga yang melaporkan
kehilangan uang di rekeningnya dengan nama Hasimah.
Selanjutnya
>>> Setelah Penyelidikan <<<
Setelah kasus ini diselidiki, ternya hal yang sama terjadi
pada anak Rosmaniar, Hothasari Nasution dan ternyata ada lagi korba selanjutnya
yang bernama Hasimah.
Dalam kasus ini, hotnasari menerima kerugian Rp 133 juta,
sedangkan Hasimah mengalami kerugian hampir Rp 42 juta.
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus aliran dana
yang masih dicuri oleh kedua pelaku. Dari pernyataan tersangka, hasil pencurian
ini digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dan saat ini ketiga korban yang duitnya sudah dicuri
tersebut sudah diganti oleh pihak bank.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 135
lembar slip transaksi asli atas nama Rosmaniar, dan 84 slip asli atas nama
Hotnasari Nasution sedangkan lainnya ada 9 slip asli nasabah Hasimah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, NH (37)
dan AS (47) akan diberikan hukuman
dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 3 sampai 5 tahun serta denda
maksimal Rp 100 Miliar.
Baca Juga
>>> Aturan PNS Terbaru, Jika Cerai Gaji Suami Dipotong Setengah Untuk Mantan Istri <<<
Klik Next Untuk Membaca..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar