HPK
Saat ini pemerintah sudah mencanangkan untuk masyarakat umum
agar mau menggunakan motor listrik. Salah satu cara yang terbaik adalah dengan
memperbolehkan modifikasi atau konversi dari motor BBM menjadi motor listrik.
Namun satu hal yang harus wajib dilakukan, yaitu proses
modifikasi ini harus dilakukan di bengkel yang sudah mendapatkan ijin konversi
dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Berikut ini syarat bengkel modifikasi listrik yang sudah
memenuhi syarat dan ijin dari kemenhub :
- 1.
Memiliki teknisi yang handal paling sedikit,
satu orang untuk teknisi perawatan dan satu orang untuk teknisi instalatur
- 2.
Mempunyai peralatan yang dikhususkan untuk
pemasangan peralatan instalasi penggerak motor listrik untuk motor
- 3.
Memiliki peralatan tangan dan peralatan
bertenaga
- 4.
Mempunyai alat uji perlindungan sentuh listrik
- 5.
Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
- 6.
Mempunyai mesin pabrikasi komponen pendukung
instalasi
- 7.
Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan
kerja pegawai
Jika sudah memiliki persyaratan diatas, maka bengkel terkait
bisa mendaftarkan ke kemenhub sebagai bengkel konversi yang sudah
tersertifikasi.
Nantinya kamu juga bisa cek langsung daftar bengkel konversi
yang sudah bersertifikat di dephub.go.id
Selanjutnya
>>> Surat Motor Yang Sudah Di Konversi <<<
Jika kamu berniat untuk mengubah motor bensin menjadi
listrik maka kamu harus melakukannya di bengkel yang sudah terdaftar di
kemenhub.
Nantinya pemilik bengkel konversi ini akan mengajukan
permohonan pengujian kepada motor yang sudah dilakukan konversi.
Jadi nantinya motor yang sudah di konversi akan mendapatkan
surat pengantar uji yang isinya berupa pemeriksaan kelaikan sistem penggerak
motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.
Jika sudah melakukan konversi, maka kamu akan memiliki SUT (
Sertifikat Uji Tipe) konversi. Dan bengkel terkait akan mengeluarkan kartu
monitor dan kartu induknya.
Jaki kamu akan menerima lampiran mengenai : tanda konversi
motor, tanda pengenal motor, dan tanda penunjuk pengisian uang baterai.
Selanjutnya
>>> Alur & Cara Permohonan Mengubah Motor Konversi <<<
Berikut alur permohonan untuk mengubah motor bensin ke motor
listrik :
1. Pemilik bengkel konversi akan mengajukan permohonan
pengujian ke setiap motor yang sudah di konversi ke Direktur jendral dengan
menyerahkan berkas :
- a.
Fotokopi STNK Motor
- b.
Laporan pengujian / Standar Nasional Indonesia
Komponen Baterai
- c.
Daftar list instalasi sistem penggerak motor
listrik
- d.
Sertifikasi bengkel resmi dari kemenhub
- e.
Gambar dan foto dokumentasi hasil konversi motor
- f.
Persyaratan lain lain yang sudah diatur
2. Pengujian motor konversi antara lain :
- a.
Pemeriksaan kelaikan sistem penggerak listrik
- b.
Pengujian tipe fisik kendaraan motor listrik
3. Direktur jendra akan menerbitkan beberapa resume uji
seperti :
- a.
Keputusan Direktur Jendral
- b.
Sertifikat uji tipe konversi
- c.
Pengesahan instalasi sistem penggerak motor
listrik
- d.
Resume uji
- e.
Foto kendaraan bermotor.
Bagaimana??? berminat untuk mengubah motor bensin menjadi
motor listrik ?? Jangan lupa mengikuti alur diatas ini ya. Terima kasih.
Baca Juga >>> Royal Enfield Meteor 350 Terbaru, Spesifikasi Dan Harganya. <<<
Klik Next Untuk Membaca..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar